📋 Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah Kota Tebing Tinggi

Kementerian Haji dan Umrah Kota Tebing Tinggi memiliki tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat.

Pokok

Tugas Pokok

1

Pendaftaran Jemaah Haji

Melaksanakan pendaftaran dan verifikasi data calon jemaah haji di wilayah Kota Tebing Tinggi

2

Pembinaan Manasik

Menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan manasik haji bagi calon jemaah yang akan berangkat

3

Pelayanan Administrasi

Memberikan pelayanan administrasi penyelenggaraan ibadah haji sesuai ketentuan yang berlaku

Instansi

Fungsi

Koordinasi

Mengkoordinasikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan instansi terkait

Pengawasan

Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah

Pelayanan

Memberikan pelayanan kepada jemaah haji dan umrah sejak pendaftaran hingga kepulangan

Pelaporan

Menyusun laporan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara berkala

Ada Pertanyaan?

Hubungi kami jika memerlukan informasi lebih lanjut

Hubungi Kami