Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah Kota Tebing Tinggi
Kementerian Haji dan Umrah Kota Tebing Tinggi memiliki tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat.
Tugas Pokok
Pendaftaran Jemaah Haji
Melaksanakan pendaftaran dan verifikasi data calon jemaah haji di wilayah Kota Tebing Tinggi
Pembinaan Manasik
Menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan manasik haji bagi calon jemaah yang akan berangkat
Pelayanan Administrasi
Memberikan pelayanan administrasi penyelenggaraan ibadah haji sesuai ketentuan yang berlaku
Fungsi
Koordinasi
Mengkoordinasikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan instansi terkait
Pengawasan
Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah
Pelayanan
Memberikan pelayanan kepada jemaah haji dan umrah sejak pendaftaran hingga kepulangan
Pelaporan
Menyusun laporan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara berkala